IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ,Selasa (29/6/2021) memvonis mati sejoli terdakwa pemutilasi yakni Djumadil Al Fajri Adam Alias Fajri dan Laeli Atik Supriyatin Alias Laeli .

Vonis mati yang diberikan oleh Majelis Hakim itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis lalu (20/5) yang menuntut mati sejoli tersebut serta dijerat dengan pasal,”Primair 340 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan 365 Ayat (4) KUHP.

Dalam sidang secara virtual dan terbuka umum itu .”Mengadili menyatakan kepada kedua terdakwa Djumadil Al Fajri Adam dan Laeli Atik Supriyatin telah terbukti secara sah dan menyaknkan melakukan pencurian dan pemberatan, menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara dimutilasi serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim.

“Perbuatan para terdakwa diluar perikemanusiaan sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar. Sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUH Pidana.

Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan, yaitu Tinder. Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di Apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa Apartemen selama 6 hari terhitung sejak 7 hingga 12 September 2020.Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke Apartemen tersebut, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi.

Usai Alm Rinaldi dan Laeli ngobrol dan berhubungan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu dan menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.

Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel.

Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.

Keduanya kemudian ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor dan menyewa rumah.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.(wan).