IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut 4 Terdakwa perkara 3 Kg Sabu, masing masing 18 Tahun Penjara Denda 1 miliar subsidair 6 bulan bui di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus Selasa (25/3/2021).

Keempat terdakwa Hidayat Ariyanto, Fajri Yahya, Budi Arisman. dan Fajri Novian mereka terbukti bersalah dan meyakinkan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan seorang terdakwa yang disidangkan terpisah (split) Ipik Gunarsah dituntut 8 Tahun tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU Andri Saputra Tuntutan yang kami berikan terhadap terdakwa Ipik sudah sesuai karena sesuai fakta fakta yang terungkap dipersidangan. tambah lagi kesaksian terdakwa lainnya saat konfrontir.

Apalagi terdakwa Ipik tidak tahu menahu masalah asal usul narkotika jenis shabu tersebut, peranan dia hanya disuruh ngecek shabu yg tertinggal dikamar hotel, dan terdakwa Ipik sudah menolak tapi karena dipaksa,

Terdakwa juga tidak tahu berapa banyak sabu yg tertinggal, dan ketika terdakwa baru buka pintu kamar hotel langsung ditangkap oleh petugas kepolisian, sementara terdakwa ipik belum sempat melihat sabu tersebut. Kata JPU Andri saat dipersidangan.

Pelaku utamanya dalam sidang terpisah sudah kami tuntut 18 tahun penjara. pungkas Andri usai sidang pembacaan tuntutan.

“Bermula Ipik Gunarsah alias Jeng Koy bin Ade Suwardi pada hari Sabtu 12 September 2020 sekira jam 16.25 WIB terdakwa dengan menggunakan HP merek Infinix Hot S3X_ simeard 089617649914 dan 088219919, dihubungi oleh saksi Fajar (berkas terpisah) yang pada pokoknya menyuruh terdakwa untuk mengecek sabu yang ketinggalan di Kamar No.140 Hotel Puri Jaya tepatnya dibawah bangku Meja Rias, Jalan Percetakan Negara V Rawasari Cempaka Putih,

Awalnya terdakwa menolak namun karena dipaksa oleh saksi Fajar yang merupakan teman terdakwa akhimya terdakwa menyangupi, selanjutnya setelah terdakwa menerima uang transferan untuk biaya chek-in Hotel sebesar Rp.500.000, lalu
terdakwa mengajak teman terdakwa bermain ikan cupang yaitu saksi Fajrul Falaqh untuk menggunakan identitasnya sebagai persyaratan sebagai tamu hotel chek-in dan oleh karena terdakwa Ipik menjanjikan kamar hotel bisa dipunakan gratis oleh saksi Fajrul bersama pacamya yang sedang berulang tahun maka ajakan terdakwa tersebut diterima.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekira jam 00.25 WIB setibanya di Hotel Puri Jaya terdakwa Ipik menyuruh saksi Fajrul menyerahkan identitasnya persyaratan cek In di Kamar No.140 Jalu sekira jam 00.30 WIB setelah berada di Kamar Hotel Puri Jaya No.140 JLPercetakan Negara V tersebut.

Selanjutnya tiba -tiba didatangi dan diperiksa oleh anggota Polri dan dari tangan terdakwa IPIK disita 1 (satu) unit HP Infinix Hot $3X warna hitam simeard 0896 1764 9914 dan 0882 1991 9523 dari tangan kiri terdakwa Ipik Gunarsah.

Dari hasil interogasi terdakwa Ipik Gunarsah dan Fajrul Falaqh tujuan Cek – in dikamar 104 tersebut untuk mengecek ada tidaknya sabu milik sdr.Fajri Yahya yang tertinggal yang disimpan dibawah bangku meja rias karena sebelumnya sdr,Fajri Yahya bersama-sama dengan saksi Budi Arisman, HIDAYAT APRIANTO saksi Fajri Novian dan Supriyono (DPO) telah menginap di Hotel Puri Jaya kamar No.128, No.139 dan Kamar No,140.

Setelah berhasil melakukan transaksi penyerahan narkotika (shabu) sebanyak 4 (empat) bungkus plastik teh cina warna orange pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 sekira jam 16.00 WIB bertempat di Basement Mall Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat tersebut Bahwa setelah mengamankan seluruh barang bukti berupa Narkotika (shabu) yang terbungkus oleh plastik teh cina warna orange sebanyak 4 (empat) bungkus masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan rincian kode No.1 berat brutto = 1018,3 (seribu delapan belas koma tiga) gram, kode No.2 herat brutto + 1018.1 (seribu delapan belas koma satu) gram, kode No.3 berat brutto 1017,8 (seribu tujuh belas koma delapan) gram dan kode No.4 berat brutto * 690.3 (enam ratus sembilan puluh koma tiga) gram.

Selanjutnya dibawah pengawasan petugas kepolisian, terdakwa Ipik Gunarsah berkomunikasi dengan saksi Fajri Yahya al Fajar agar mau mengambil sabu yang sudah jelas -jelas tertinggal dibawah meja rias kamar No,140 Hotel Puti Jaya tersebut.

“Kemudian sekira jam 13.00 WIB dapat ditangkap sdr.Hidayat Aprianto dan Fajri

Hidayat Aprianto dan Fajri datang didepan kamar 140 Hotel Puri Jaya lalu di diparkiran mobil Hotel Puri Jaya serta sdr. Pajri Yahya tepatnya dalam berkas terpisah sewaktu sendirian stanbay berada didalam mobil Suzuki R tiga warna putih B 2109 TZA.(her).

Bagikan :