IPNews. Jakarta. Dewan Pers akan mengukuhkan 57 orang Ahli Pers Dewan Pers dari seluruh Indonesia pada Minggu 21 hingga 23 November 2021, di Serpong Banten.

Dari 57 orang yang dikukuhkan dan menerima sertifikat Ahli Pers Dewan Pers itu diantaranya Pemimpin Umum Terbittop Haris Fadillah SSos MSi yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan Agung RI).

Sesuai dengan Undangan Pengukuhan Ahli Pers Dewan Pers yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh dengan surat No 1049/DP/K/XI/2021 tertanggal 12 November 2021 yang diterima Terbitop.

Kegiatan pengukuhan mengingat karena masih dalam suasana pandemi COVID-19 dibagi dua yaitu secara secara virtual melalui aplikasi zoom dan hadir secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Peserta setelah menerima sertifikat ahli Pers Dewan Pers diwajibkan untuk mengikuti pembekalan baik secara langsung dan secara virtual yang dilangsungkan di Hotel Swiss Belhotel Serpong Tangerang hingga 23 November 2021.

Adapun materi yang akan diberikan sebagai berikut : Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hukum Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pengaduan Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers.

Kemudian Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendidikan Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendataan Dewan Pers, dan terakhir Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers.

Mengingat masih suasana Pandemi Covid-19 maka peserta yang hadir secara langsung diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksi dosis pertama dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi, kemudian wajib membawa Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen/PCR dengan hasil negatif.

Adapun 57 orang ahli Pers Dewan yang dikukuhkan itu adalah hasil peltihan /penyegaran yang dilakukan untuk Ahli Pers Bacth I di Solo pada tanggal 10-13 Juni 2021 dan hasil Pelatihan Ahli Pers Bacht II di Tangerang Selatan pada 19-21 Agustus 2021.

Dengan bertambahnya ahli pers yang memegang sertifikat ahli pers dari Dewan Pers diharapkan akan mendukung dan memperlancar proses penyelesaian kasus-kasus pers yang melibatkan jurnalis dan media.

Dewan Pers menyatakan penugasan sebagai Ahli baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan akan dilengkapi dengan Surat Tugas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Ketarangan Ahli Dewan Pers.

Ahli pers dari Dewan Pers harus bersedia untuk sewaktu-waktu ditugaskan sebagai Ahli Pers berdasarkan surat tugas dari Dewan Pers, mampu bersikap independen, adil, dan objektif dalam menjalankan tugas sebagai Ahli Pers, tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif atau pejabat di pemerintahan tingkat kabupaten/kota, provinsi,dan pusat.

Pada kesempatan ini wartawan senior Haris Fadillah yang juga Penasehat Forum Wartawan Kejaksaan Agung mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan Pers serta seluruh rekan sejawat dan senior anggota Dewan Pers termasuk penulis buku saku dan panduan Ahli Pers Dewan Pers Wina Armada SH MH sehingga dikukuhkan sebagai Ahli Pers Dewan Pers.

“Saya akan berupaya menjadi ahli pers yang profesional dan independen, dalam menjaga kemerdekaan pers,”tulis haris.

Dia mengatakan dalam era digital dewasa ini peluang dan tantangan bagi pers semakin berat menyebarkan karya jurnalistik lewat media sosial tidak lagi ada pembatasan.

Ahli pers, kata Haris Fadillah adalah perpanjangan tangan Dewan pers untuk menjaga marwah profesi jurnalistik sesuai yang diamanatkan dalam UU Pers No 40/tahun 1999.(Wan).

Bagikan :