IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin S. H., M. H memberikan pertimbangan dan kebijakan kepada MFW peretas database Kejaksaan Agung RI untuk tidak dilakukan proses hukum. Karena masih dibawah umur dan masih sekolah.

Selain belum dewasa (16) dan masih sekolah di Madrasah Aliyah di Palembang, MFW telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya.Kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer S. H., M. H,di Jakarta Selatan. Jum,at (19/2/2021).

“Pada kesempatan itu juga orang tuanya dari FMW (Bapak), juga membuat surat pernyataan, akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana dimaksud.

Dan Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data – data Kejaksaan.

Kasus ini terkait pada Rabu 17 Februari 2021, Kejaksaan RI mendapatkan informasi bahwa terjadi penjualan Database Kejaksaan RI di raidforums.com.

Tim Kejaksaan merespon cepat dengan melakukan penelusuran ke situs https://raidforums.com/Thread-CSV-KEJAKSAAN-REPUBLIK-INDONESIA-DATABASE-500MB?highlight=indonesia.
Dari penelusuran didapatkan Total Database yang diperjualbelikan sebesar 500 Mb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 Credit Rp 400 ribu .

Setelah dianalisa berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada Website Kejaksaan RI dengan tautan https://www.kejaksaan.go.id dan sifatnya terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari.
Berdasarkan data sample yang diperoleh dapat diketahui bahwa data yang dijual merupakan data akun admin web Kejaksaan RI yang menunjukkan username dan password yang kemungkinan menggunakan algoritma hashing password, daftar pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat, dan juga command line pelaku dalam melakukan dumping data pada Website Kejaksaan RI.

” Tim Kejaksaan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pengguna dari yang namanya tercatat di dalam data tersebut dan didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam Website Kejaksaan.

Tim Kejaksaan memancing yang bersangkutan dengan membeli Database Kejaksaan RI di raidforums.com dan mendapatkan data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file csv.txt 259,127 Kb dan file bin.txt sebesar 244,900 Kb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224″ pungkasnya.

Dari penelusuran didapatkan identitas pelaku dengan Inisial F, username, Twitter, Group : INDOGHOSTSEC, Telegram/Whatsapp, dan Website yang bersangkutan.

Alhasil penelusuran Tim Kejaksaan bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker didapat sumber data baru berupa identitas diri dari MFW, NIK, Tempat Tanggal Lahir (16 Tahun), Alamat Lahat, Sumatera Selatan.

Tim Kejaksaan Agung pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil menemukan dan mengamankan MFW di Lahat, Palembang dan selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejaksaan Agung guna dilakukan penelitian.

Setelah melalui pemeriksaan secara seksama yang bersangkutan tidak dilakukan proses hukum karena pelaku belum dewasa dan masih sekolah tukasnya. (wan).

Bagikan :